oleh Admin | 11 September 2024
Untuk menjamin kepastian hukum, menyederhanakan layanan bagi wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya, serta memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan sistem administrasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 6/PJ/2024. Regulasi ini mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam format baru yang terdiri dari 16 digit, serta pengenalan Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan.
Mulai 1 Juli 2024, seluruh wajib pajak diwajibkan menggunakan NIK mereka sebagai NPWP dengan format 16 digit. Selain itu, NITKU akan digunakan dalam layanan administrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lain yang terlibat dalam administrasi perpajakan. Pihak-pihak yang menggunakan NPWP dalam pelayanan administrasi mereka juga harus mengadopsi format NPWP baru yang berbasis NIK ini.
Format NPWP 16 digit dan NITKU ini akan digunakan dalam berbagai layanan, antara lain:
Jenis dan rincian layanan administrasi yang dapat menggunakan format NPWP baru akan diumumkan secara bertahap. Namun, untuk layanan yang belum dicakup dalam peraturan baru ini, format NPWP lama dengan 15 digit masih akan digunakan.
Jika sistem administrasi suatu pihak belum siap untuk menggunakan format baru, mereka diperbolehkan untuk tetap menggunakan NPWP format 15 digit hingga 31 Desember 2024.
Seiring dengan berlakunya aturan ini, berbagai keputusan pajak, formulir, dan dokumen akan secara bertahap diperbarui agar mencantumkan baik format NPWP 15 digit maupun 16 digit yang menggabungkan NIK dan NITKU. Dokumen yang diterbitkan dengan format NPWP 15 digit setelah 1 Juli 2024 akan tetap dianggap sah secara hukum.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perubahan ini, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Yuk cek profil kami dan dapatkan informasi yang menarik dari #maksimediaindonesia untuk bisnis Anda.
Ikuti KamiKamus Istilah Akuntansi A - Z