Pemahaman Mengenai NPWP 16 Digit yang Baru: Integrasi NIK, NPWP, dan Nomor Identifikasi Lokasi Usaha

Pemahaman Mengenai NPWP 16 Digit yang Baru: Integrasi NIK, NPWP, dan Nomor Identifikasi Lokasi Usaha

oleh Admin | 11 September 2024

Untuk menjamin kepastian hukum, menyederhanakan layanan bagi wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya, serta memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan sistem administrasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 6/PJ/2024. Regulasi ini mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam format baru yang terdiri dari 16 digit, serta pengenalan Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan.

Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Mulai 1 Juli 2024, seluruh wajib pajak diwajibkan menggunakan NIK mereka sebagai NPWP dengan format 16 digit. Selain itu, NITKU akan digunakan dalam layanan administrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lain yang terlibat dalam administrasi perpajakan. Pihak-pihak yang menggunakan NPWP dalam pelayanan administrasi mereka juga harus mengadopsi format NPWP baru yang berbasis NIK ini.

Pemanfaatan dalam Layanan Administrasi

Format NPWP 16 digit dan NITKU ini akan digunakan dalam berbagai layanan, antara lain:

  • Pendaftaran wajib pajak (e-Registrasi)
  • Profil wajib pajak pada DJP Online
  • Konfirmasi status wajib pajak (info KSWP)
  • Penerbitan dan pelaporan bukti potong untuk PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
  • Penerbitan dan pelaporan bukti potong untuk pajak penghasilan terintegrasi (e-Bupot Unifikasi)
  • Penerbitan dan pelaporan bukti potong bagi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  • Pengajuan keberatan (e-Keberatan)

Pengumuman dan Masa Transisi

Jenis dan rincian layanan administrasi yang dapat menggunakan format NPWP baru akan diumumkan secara bertahap. Namun, untuk layanan yang belum dicakup dalam peraturan baru ini, format NPWP lama dengan 15 digit masih akan digunakan.

Langkah Sementara untuk Pihak Lain

Jika sistem administrasi suatu pihak belum siap untuk menggunakan format baru, mereka diperbolehkan untuk tetap menggunakan NPWP format 15 digit hingga 31 Desember 2024.

Penyesuaian pada Formulir dan Dokumen

Seiring dengan berlakunya aturan ini, berbagai keputusan pajak, formulir, dan dokumen akan secara bertahap diperbarui agar mencantumkan baik format NPWP 15 digit maupun 16 digit yang menggabungkan NIK dan NITKU. Dokumen yang diterbitkan dengan format NPWP 15 digit setelah 1 Juli 2024 akan tetap dianggap sah secara hukum.

Registrasi dan Penerbitan NPWP Baru

  • Bagi wajib pajak perorangan yang merupakan penduduk, NIK akan diaktifkan sebagai NPWP, dan mereka akan menerima NPWP dalam format 15 digit.
  • Wajib pajak bukan penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah akan menerima NPWP dalam format 15 digit dan 16 digit.
  • Kantor cabang akan menerima NPWP 15 digit serta NITKU, sementara kantor pusat akan menerima NPWP dalam format 16 digit.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perubahan ini, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Tags :

#npwp  #nik  #pajak  

Bagikan :

Ikuti Sosial Media Kami!

Yuk cek profil kami dan dapatkan informasi yang menarik dari #maksimediaindonesia untuk bisnis Anda.

Ikuti Kami

Kamus Istilah Akuntansi A - Z

Mau Pintar & Jago Istilah Akuntansi? Belajar Aja di Maksi!
Kamus Akuntansi
kamus akutansi