oleh Admin | 14 Oktober 2024
Dalam kebijakan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah diputuskan bahwa mulai 2025 akan terjadi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Hal ini tentu akan berdampak pada tarif PPN dengan besaran tertentu yang dikenakan terhadap Jasa Kena Pajak (JKP). Kenaikan ini tak lepas dari penerapan skema pajak multitarif yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN besaran tertentu adalah sistem perpajakan yang diterapkan pada penyerahan jasa atau barang tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini mencakup peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu, aktivitas usaha tertentu, serta penyerahan barang atau jasa tertentu yang dikenakan pajak.
Kenaikan tarif PPN umum dari 10% ke 12% otomatis berimbas pada tarif PPN besaran tertentu. Tarif yang berlaku untuk jenis jasa tertentu dihitung berdasarkan persentase tetap dari tarif PPN yang berlaku, yaitu 10%. Dengan perubahan tarif ini, perhitungan PPN besaran tertentu akan disesuaikan dengan rumus yang baru.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2022, ada lima kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu, yaitu:
Kenaikan tarif PPN akan mengakibatkan penyesuaian tarif untuk kelima jenis jasa tersebut. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pungutan pajak yang diterapkan sejalan dengan tarif PPN baru yang mulai berlaku pada 2025. PKP yang menyediakan jasa ini diharapkan memahami dan menerapkan tarif baru dengan benar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya perubahan kebijakan pajak ini, tarif PPN besaran tertentu akan meningkat seiring kenaikan tarif PPN umum. Pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Kena Pajak tertentu perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini. Memahami jenis JKP dan tarif yang berlaku sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.
Yuk cek profil kami dan dapatkan informasi yang menarik dari #maksimediaindonesia untuk bisnis Anda.
Ikuti KamiKamus Istilah Akuntansi A - Z