Bagaimana Tax Staff Perusahaan Bisa Menjadi Kuasa Pajak Setelah PMK No. 44 Tahun 2026 Berlaku?

Bagaimana Tax Staff Perusahaan Bisa Menjadi Kuasa Pajak Setelah PMK No. 44 Tahun 2026 Berlaku?

oleh Admin | 07 Agustus 2026

Mulai 2027, perusahaan perlu lebih cermat ketika menunjuk tax staff internal untuk mewakili perusahaan dalam menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan.

Perubahan tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 7 Juli 2026. Namun pemerintah memberikan ketentuan peralihan sampai 31 Desember 2026 bagi orang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan tertentu.

Lantas, apakah setelah 2027 tax staff perusahaan tidak boleh lagi menjadi kuasa pajak?

Masih boleh.

Namun, status sebagai karyawan perusahaan, pengalaman menangani pajak, atau kepemilikan brevet saja tidak otomatis membuat seorang tax staff memenuhi persyaratan sebagai Kuasa Wajib Pajak. Untuk tax staff yang masuk kategori “Pihak Lain”, PMK 44/2026 mensyaratkan kompetensi yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Terdaftar atau SKT yang berlaku.

Apa yang Berubah dalam PMK No. 44 Tahun 2026?

PMK 44/2026 membagi pihak yang dapat ditunjuk Wajib Pajak sebagai kuasa menjadi tiga kelompok, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Untuk Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak. Sementara itu, seseorang yang bukan Konsultan Pajak dan bukan keluarga termasuk dalam kategori Pihak Lain. Kompetensinya sebagai kuasa dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar.

Karena tax staff internal perusahaan pada umumnya bukan Konsultan Pajak dan tentunya bukan keluarga dari badan usaha, maka ketika ditunjuk sebagai kuasa, posisinya pada prinsipnya akan masuk dalam kategori Pihak Lain.

PMK 44/2026 secara tegas menyatakan bahwa Pihak Lain dianggap mempunyai kompetensi tertentu di bidang perpajakan apabila memiliki SKT.

Inilah perubahan yang penting diperhatikan oleh perusahaan menjelang 2027.

Apakah Brevet Pajak Masih Bisa Digunakan untuk Menjadi Kuasa?

Untuk masa transisi 2026, jawabannya masih bisa.

Pasal 16 PMK 44/2026 memberikan ketentuan khusus. Seseorang selain Konsultan Pajak yang mempunyai sertifikat brevet, atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan PMK, masih dapat ditunjuk menjadi kuasa sampai 31 Desember 2026.

Dalam skema transisi tersebut, Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas. Fotokopi brevet atau ijazah yang memenuhi syarat dilampirkan dan Surat Kuasa Khusus disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.

Menariknya, Surat Kuasa Khusus yang dibuat berdasarkan ketentuan transisi tersebut tidak otomatis berhenti pada 31 Desember 2026. PMK menyatakan surat kuasa tersebut tetap berlaku sampai pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan yang tercantum di dalamnya selesai.

Artinya, tanggal 31 Desember 2026 lebih tepat dipahami sebagai batas penunjukan menggunakan mekanisme transisi, bukan semata-mata tanggal seluruh surat kuasa lama langsung tidak berlaku.

Lalu Bagaimana Tax Staff Bisa Menjadi Kuasa Pajak Mulai 2027?

Mulai 1 Januari 2027, perusahaan sebaiknya tidak lagi mengandalkan asumsi bahwa tax staff yang mempunyai brevet otomatis dapat diberikan Surat Kuasa Khusus.

Untuk tax staff yang akan bertindak sebagai Pihak Lain, jalurnya beralih kepada persyaratan kompetensi sebagaimana ditentukan PMK 44/2026.

Secara garis besar prosesnya adalah:

  1. Tax staff harus memenuhi ketentuan untuk dapat berstatus sebagai Pihak Lain yang berwenang bertindak sebagai kuasa dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku.
  2. Pihak Lain tersebut harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. PMK 44/2026 memungkinkan penyampaian SKT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP.
  3. Perusahaan tetap harus memberikan Surat Kuasa Khusus untuk hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang hendak dikuasakan.
  4. Apabila pelaksanaan kuasa dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak juga harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa tersebut.

Jadi, SKT tidak menggantikan Surat Kuasa Khusus. Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.

SKT membuktikan bahwa Pihak Lain memenuhi kompetensi untuk dapat bertindak sebagai kuasa, sedangkan Surat Kuasa Khusus merupakan pemberian kewenangan dari Wajib Pajak untuk menangani urusan perpajakan tertentu.

Apakah Tax Staff Harus Menjadi Konsultan Pajak?

Tidak.

Ini salah satu hal yang sering menimbulkan salah persepsi setelah munculnya PMK 44/2026.

Seorang tax staff internal tidak harus berubah menjadi Konsultan Pajak agar bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak.

PMK secara eksplisit menyediakan kategori Pihak Lain. Kategori inilah yang memungkinkan orang selain Konsultan Pajak dan keluarga menjadi kuasa selama memenuhi persyaratan kompetensi yang ditentukan.

Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa Pihak Lain merupakan orang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang mempunyai kompetensi teknis perpajakan yang dibuktikan dengan SKT.

Dengan demikian, isu utamanya bukan apakah seseorang bekerja sebagai tax staff atau Konsultan Pajak, tetapi apakah ia memenuhi persyaratan hukum sebagai Pihak Lain yang dapat bertindak sebagai kuasa.

Brevet Pajak dan SKT Bukan Hal yang Sama

Ini menjadi salah satu poin paling penting bagi tax department perusahaan.

Memiliki Brevet A, Brevet B, atau sertifikasi perpajakan lainnya tidak boleh langsung disamakan dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pihak Lain.

Pada masa transisi sampai 31 Desember 2026, sertifikat brevet tertentu masih dapat digunakan sebagai dasar penunjukan berdasarkan Pasal 16.

Setelah periode tersebut berakhir, PMK 44/2026 menjadikan SKT sebagai bukti kompetensi bagi Pihak Lain.

Perlu diperhatikan pula bahwa SKT yang dimaksud dalam konteks ini adalah Surat Keterangan Terdaftar yang menyatakan Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa, bukan sekadar dokumen administrasi pendaftaran NPWP.

PMK 44/2026 sendiri merujuk tata cara memperoleh SKT kepada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Karena itu, perusahaan sebaiknya mengikuti aturan pelaksana dan panduan DJP terbaru mengenai proses penerbitan serta klasifikasi SKT, bukan hanya mengandalkan persyaratan yang berlaku selama masa transisi.

Jangan Samakan “Wakil Perusahaan” dengan “Kuasa Pajak”

Ada satu aspek lain yang sangat penting.

Dalam administrasi perpajakan, wakil Wajib Pajak badan dan Kuasa Wajib Pajak merupakan konsep yang berbeda.

Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak badan pada dasarnya diwakili oleh pengurus. Pengertian pengurus juga dapat mencakup orang yang secara nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Karena itu, Direktur atau pengurus perusahaan yang memenuhi ketentuan sebagai wakil Wajib Pajak badan tidak otomatis berada pada posisi hukum yang sama dengan tax staff yang menerima Surat Kuasa Khusus.

Seorang tax staff biasa yang menjalankan fungsi operasional perpajakan tidak serta-merta menjadi pengurus hanya karena bekerja di divisi tax atau finance.

Jika perusahaan ingin tax staff tersebut secara formal bertindak sebagai kuasa, maka persyaratan Kuasa Wajib Pajak sebagaimana PMK 44/2026 perlu diperhatikan.

Perbedaan ini penting agar perusahaan tidak keliru antara akses internal seorang pegawai dengan kewenangan hukum untuk mewakili Wajib Pajak di hadapan DJP.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan Sebelum 2027?

Bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan tax staff internal ketika menghadapi pemeriksaan, klarifikasi, permohonan, keberatan, atau proses administrasi lainnya di DJP, 2026 sebaiknya digunakan sebagai masa persiapan.

Perusahaan perlu memetakan siapa saja yang selama ini memperoleh Surat Kuasa Khusus, memeriksa dasar kompetensi masing-masing tax staff, memastikan status yang akan digunakan setelah masa transisi berakhir, serta mempersiapkan pemenuhan SKT bagi personel yang akan tetap bertindak sebagai Pihak Lain.

Perusahaan juga sebaiknya meninjau kembali tata kelola akses pada Portal Wajib Pajak.

PMK 44/2026 mengatur bahwa untuk pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses kepada kuasa pada Portal Wajib Pajak.

Artinya, perubahan ini bukan hanya persoalan dokumen Surat Kuasa Khusus, tetapi juga berhubungan dengan governance akses perpajakan perusahaan.

Apakah Surat Kuasa yang Sudah Dibuat Harus Diganti?

Tidak selalu.

PMK 44/2026 memberikan perlindungan terhadap Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan disampaikan kepada DJP sebelum peraturan baru mulai berlaku. Surat kuasa tersebut masih dapat dipergunakan sesuai hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum di dalamnya.

Selain itu, Surat Kuasa Khusus yang dibuat menggunakan ketentuan transisi Pasal 16 sampai 31 Desember 2026 juga dapat terus digunakan sampai pelaksanaan urusan perpajakan yang dikuasakan selesai.

Karena itu, perusahaan tidak seharusnya menyimpulkan bahwa pada 1 Januari 2027 semua Surat Kuasa Khusus lama otomatis gugur.

Yang berubah terutama adalah persyaratan untuk penunjukan kuasa baru setelah ketentuan peralihan berakhir.

Apa Isi Surat Kuasa Khusus Berdasarkan PMK 44/2026?

PMK 44/2026 mensyaratkan Surat Kuasa Khusus setidaknya memuat identitas Wajib Pajak pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, status penerima kuasa sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga, hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, serta masa berlaku Surat Kuasa Khusus.

Surat tersebut juga harus memenuhi kewajiban bea meterai.

Surat Kuasa Khusus dapat dibuat secara elektronik ataupun dalam bentuk kertas. Untuk surat elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. Untuk surat dalam bentuk kertas, penyampaian dilakukan melalui KPP atau KP2KP.

PMK juga menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang disebutkan di dalam surat tersebut. Kuasa tersebut tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.

Kesimpulan

Tax staff internal perusahaan tetap dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah 2027. Namun, status sebagai karyawan atau kepemilikan brevet saja tidak lagi menjadi dasar yang cukup untuk penunjukan baru melalui mekanisme normal.

Bagi tax staff yang bukan Konsultan Pajak dan akan bertindak sebagai kuasa, PMK No. 44 Tahun 2026 menempatkannya sebagai Pihak Lain, dengan kompetensi yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku.

Pihak tersebut juga harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan tetap memperoleh Surat Kuasa Khusus dari perusahaan untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Sementara itu, hingga 31 Desember 2026, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi pihak non-konsultan yang mempunyai brevet atau ijazah perpajakan yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, bagi perusahaan yang selama ini memberikan kuasa kepada tax staff internal, 2026 merupakan waktu yang tepat untuk melakukan review terhadap kompetensi, status kuasa, dokumentasi, dan akses perpajakan sebelum ketentuan transisi berakhir.


FAQ: Kuasa Pajak dan PMK No. 44 Tahun 2026

Apakah tax staff perusahaan masih bisa menjadi kuasa pajak pada 2027?

Ya. Tax staff tetap dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak apabila memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Apakah Brevet A atau Brevet B cukup untuk menjadi kuasa pajak mulai 2027?

PMK 44/2026 memberikan fasilitas penggunaan brevet sebagai dasar penunjukan dalam masa transisi sampai 31 Desember 2026. Setelah periode tersebut, Pihak Lain harus memenuhi ketentuan kompetensi yang dibuktikan dengan SKT.

Apakah tax staff harus menjadi Konsultan Pajak?

Tidak. Selain Konsultan Pajak, PMK 44/2026 memperbolehkan Pihak Lain yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Apakah memiliki SKT berarti tidak perlu Surat Kuasa Khusus?

Tidak. SKT membuktikan kompetensi Pihak Lain untuk dapat bertindak sebagai kuasa. Untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan tertentu, tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.

Kapan PMK No. 44 Tahun 2026 mulai berlaku?

PMK 44/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026 dan berdasarkan Pasal 18 mulai berlaku satu hari setelah tanggal pengundangan, yaitu 7 Juli 2026. Masa transisi tertentu berlangsung sampai 31 Desember 2026.

Tags :

#pajak  #tax  

Bagikan :

Ikuti Sosial Media Kami!

Yuk cek profil kami dan dapatkan informasi yang menarik dari #maksimediaindonesia untuk bisnis Anda.

Ikuti Kami

Kamus Istilah Akuntansi A - Z

Mau Pintar & Jago Istilah Akuntansi? Belajar Aja di Maksi!
Kamus Akuntansi
kamus akutansi