Kenaikan Tarif PPN 2025: Bagaimana Dampaknya pada Jasa Kena Pajak Tertentu?

Kenaikan Tarif PPN 2025: Bagaimana Dampaknya pada Jasa Kena Pajak Tertentu?

oleh Admin | 14 Oktober 2024

Dalam kebijakan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah diputuskan bahwa mulai 2025 akan terjadi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Hal ini tentu akan berdampak pada tarif PPN dengan besaran tertentu yang dikenakan terhadap Jasa Kena Pajak (JKP). Kenaikan ini tak lepas dari penerapan skema pajak multitarif yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Latar Belakang Kenaikan Tarif

PPN besaran tertentu adalah sistem perpajakan yang diterapkan pada penyerahan jasa atau barang tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini mencakup peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu, aktivitas usaha tertentu, serta penyerahan barang atau jasa tertentu yang dikenakan pajak.

Kenaikan tarif PPN umum dari 10% ke 12% otomatis berimbas pada tarif PPN besaran tertentu. Tarif yang berlaku untuk jenis jasa tertentu dihitung berdasarkan persentase tetap dari tarif PPN yang berlaku, yaitu 10%. Dengan perubahan tarif ini, perhitungan PPN besaran tertentu akan disesuaikan dengan rumus yang baru.

Jenis Jasa Kena Pajak yang Terpengaruh

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2022, ada lima kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu, yaitu:

  1. Jasa pengiriman paket sesuai peraturan di bidang pos.
  2. Jasa biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata yang tidak berdasarkan komisi.
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang mencakup biaya transportasi.
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga mencakup perjalanan ke tempat lain.
  5. Jasa pemasaran melalui voucher dan layanan terkait dengan program loyalitas konsumen.

Penyesuaian Tarif PPN Besaran Tertentu

Kenaikan tarif PPN akan mengakibatkan penyesuaian tarif untuk kelima jenis jasa tersebut. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pungutan pajak yang diterapkan sejalan dengan tarif PPN baru yang mulai berlaku pada 2025. PKP yang menyediakan jasa ini diharapkan memahami dan menerapkan tarif baru dengan benar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan kebijakan pajak ini, tarif PPN besaran tertentu akan meningkat seiring kenaikan tarif PPN umum. Pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Kena Pajak tertentu perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini. Memahami jenis JKP dan tarif yang berlaku sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.

Tags :

#pajak  #jasa  

Bagikan :

Ikuti Sosial Media Kami!

Yuk cek profil kami dan dapatkan informasi yang menarik dari #maksimediaindonesia untuk bisnis Anda.

Ikuti Kami

Kamus Istilah Akuntansi A - Z

Mau Pintar & Jago Istilah Akuntansi? Belajar Aja di Maksi!
Kamus Akuntansi
kamus akutansi