Apa Regulasi Pajak yang Perlu Diperhatikan Perusahaan pada 2026?
Per Agustus 2026, perusahaan perlu memperhatikan bukan hanya tarif pajak, tetapi juga perubahan administrasi melalui Coretax DJP, penyesuaian ketentuan PPh, mekanisme pengembalian pendahuluan pajak, serta aturan baru mengenai kuasa di bidang perpajakan.
Perubahan tersebut penting karena dampaknya dapat masuk langsung ke SOP finance, tax, accounting, bahkan legal perusahaan.
Coretax Membuat Administrasi Pajak Semakin Terintegrasi
Transformasi terbesar beberapa tahun terakhir adalah implementasi Coretax DJP.
Menurut DJP, Coretax dibangun untuk mengintegrasikan proses inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan hingga penagihan.
Untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT Tahunan Badan juga telah diarahkan melalui Coretax DJP.
Artinya, kepatuhan pajak bisnis kini semakin bergantung pada kualitas master data, akses user, dokumentasi, dan kesiapan sistem perusahaan.
Perusahaan sebaiknya memastikan data pajak tidak lagi dikelola secara terpisah dari accounting.
PMK 1 Tahun 2026 Melanjutkan Penyesuaian Implementasi Coretax
Pada 22 Januari 2026 diterbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Bagi perusahaan, pesan praktisnya jelas: SOP perpajakan tidak boleh dianggap statis.
Prosedur yang digunakan finance team pada tahun sebelumnya perlu direview kembali agar sesuai dengan proses administrasi terbaru.
PP 20 Tahun 2026 Mengubah Pengaturan PPh
Pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Regulasi tersebut resmi ditetapkan dalam kerangka perubahan ketentuan PPh, termasuk pengaturan skema PPh Final bagi kelompok usaha yang memenuhi kriteria.
DJP menegaskan PP tersebut bukan berarti menciptakan tarif PPh Badan baru sebesar 22%. Salah satu konteks pentingnya justru berkaitan dengan siapa yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM serta berakhirnya periode pemanfaatan fasilitas bagi badan tertentu.
Karena itu, perusahaan jangan hanya melihat omzet. Bentuk badan dan status fasilitas juga perlu diperiksa.
PMK 28 Tahun 2026 Mengatur Pengembalian Pendahuluan
Perubahan lain datang melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, serta PKP berisiko rendah.
Bagi perusahaan dengan posisi pajak lebih bayar, perubahan seperti ini penting karena berhubungan langsung dengan cash flow dan dokumentasi kepatuhan.
PMK 44 Tahun 2026 Mengubah Ketentuan Kuasa Pajak
Perusahaan juga perlu memperhatikan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026.
Peraturan ini mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa dan sekaligus mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
Implikasinya penting bagi perusahaan yang menunjuk tax staff internal maupun pihak eksternal untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Respons terbaik terhadap regulasi pajak terbaru adalah melakukan regulatory review secara berkala.
Periksa SOP perpajakan, hak akses Coretax, kewenangan tax team, dokumentasi transaksi, metode rekonsiliasi, hingga pihak yang ditunjuk sebagai kuasa.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tidak sekadar bereaksi ketika muncul pemeriksaan atau teguran.
FAQ
Apakah perusahaan harus selalu mengikuti setiap PMK baru?
Perusahaan perlu menilai apakah ruang lingkup aturan tersebut berkaitan dengan transaksi atau kewajiban pajaknya. Tidak setiap regulasi memiliki dampak yang sama bagi seluruh bisnis.
Mengapa review pajak perlu dilakukan berkala?
Karena perubahan regulasi dapat memengaruhi prosedur, dokumentasi, fasilitas, sistem, dan pihak yang memiliki kewenangan menjalankan kewajiban pajak.
Kesimpulan: kepatuhan pajak pada 2026 semakin erat dengan integrasi sistem dan tata kelola data. Perusahaan yang rutin melakukan review memiliki posisi yang lebih baik untuk beradaptasi terhadap perubahan regulasi sekaligus mengurangi risiko administratif.